Syarat & Cara Daftar SIM Online Gratis Tanpa Tes

Daftar SIM Online – SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi syarat wajib bagi para pengendara Sepeda Motor, Mobil Pribadi, maupun Kendaraan besar di Indonesia. Setiap bisa mendapatkan SIM setelah lolos ujian pembuatan SIM.

Sementara itu, untuk daftar pembuatan SIM, kalian bisa langsung datang ke Kantor SATPAS setempat. Tapi untuk daftar SIM dengan cara ini, kalian harus rela antri cukup lama.

Nah, jika ingin yang lebih praktis, tidak perlu antri dan keluar rumah, kalian bisa daftar SIM Online. Disini kalian hanya membutuhkan perangkat berupa PC atau Laptop dan memenuhi beberapa syarat berupa file yang nantinya di unggah pada proses registrasi.

Memangnya apa saja syarat bikin SIM Online dan seperti apa tata cara registrasi, tahap seleksi hingga proses penerimaan SIM? Langsung saja simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Bikin SIM Online

Seperti hal nya pendaftaran BPJS Online, daftar Akta Online, bayar pajak Online dan lain sebagainya. Kini tersedia juga cara bikin SIM Online untuk para pengendara yang belum punya SIM.

Jadi, proses pembuatan SIM C, SIM A, SIM D, SIM D1, SIM B bahkan SIM B2 sudah dipermudah sejak ada nya aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini bisa kalian download secara gratis lewat Google Play Store maupun App Store.

Disamping itu, melalui aplikasi ini kalian bisa daftar SIM Online di Bekasi, Purwokerto, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Depok, Malang dan lain sebagainya, asalkan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan daftar SIM Online lewat HP diantaranya sebagai berikut :

  • Sudah berusia minimal 17 tahun (pembuatan SIM A, C, D & D1)
    18 tahun SIM C1
    19 tahun SIM C2
    20 tahun SIM A & SIM B1
    21 tahun SIM B2
    22 tahun SIM B1
  • Memiliki eKTP
  • Nomor HP aktif
  • Email aktif
  • Sehat Jasmani & Rohani
  • Bersedia mengikuti Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Ujian Praktek di Kantor SATPAS

Selain umur, syarat dan ketentuan diatas berlaku untuk semua SIM yang ingin diperoleh. Jadi, pastikan kalian sudah memenuhi semua syarat diatas sebelum mulai daftar SIM Online lewat HP dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Daftar SIM Online

Daftar SIM Online

Baiklah, setelah mendownload aplikasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sekarang mari kita lanjut ke pembahasan utama, yaitu tata cara daftar SIM Online. Untuk proses pembuatan SIM Online apakah gratis dan bisa dilakukan tanpa tes?

Mengenai biaya, daftar SIM Online tentu saja tidak gratis. Setiap peserta harus membayar biaya sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Ketentuan terkait biaya pembuatan SIM mungkin bisa berubah setiap saat, tergantung Peraturan Pemerintah.

Kemudian untuk soal tes, setiap peserta pembuatan SIM Online tetap harus mengikuti tahap seleksi dan ujian di Kantor SATPAS. Jadi, bukan berarti daftar SIM Online bisa tanpa tes, tau tau SIM nya di kirim ke rumah, tentu tidak seperti itu.

Sebaiknya kalian langsung saja simak tata cara daftar SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI berikut ini :

Buka Aplikasi

Buka Aplikasi

Pertama-tama silahkan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pastikan smartphone kalian sudah connect ke internet. Setelah itu masukkan nomor HP dan kode verifikasi yang telah di kirim via SMS. Jika sudah, langsung saja klik tombol Lengkapi Data Sekarang

Lengkapi Data

Lengkapi Data

Sekarang lengkapi semua data yang diminta, mulai dari NIK, Nama Lengkap, Nomor HP dan Email. Setelah itu klik tombol Simpan.

Verifikasi Sekarang

Verifikasi Sekarang

Selanjutnya lakukan verifikasi eKTP dengan cara klik tombol Verifikasi Sekarang

Upload Foto Wajah

Upload Foto Wajah

Ikuti instruksi untuk melakukan Verifikasi Biometrik dan mengunggah foto wajah sesuai eKTP.

Setelah melakukan langkah-langkah diatas, nantinya kalian akan menerima arahan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM. Silahkan bayar terlebih dahulu ke nomor rekening yang tertera.

Jika sudah, kalian akan memperoleh informasi terkait jadwal tes Psikologi, tes Kesehatan dan Ujian Praktek di tempat-tempat yang telah ditentukan. Silahkan penuhi panggilan tersebut dan pastikan kalian lolos seleksi di ketiga tahapan tes.

Apabila sudah menyelesaikan semua ujian pembuatan SIM, maka dari pihak SATPAS bakal mengirim pemberitahuan terkait jadwal pengambilan di Kantor SATPAS terdekat. Proses ini biasanya dilakukan pada hari dimana kalian melakukan tes bikin SIM.

Ingat, setelah berhasil mempunyai SIM bukan berarti kalian bisa mengendarai Sepeda Motor, Mobil maupun kendaraan lain secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

SIM justru digunakan sebagai acuan dalam berkendara di jalan raya, mematuhi tata tertib lalu lintas dan menciptakan kondisi berkendara yang nyaman dan aman. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, jadi setiap 5 tahun sekali kalian wajib melakukan perpanjangan SIM.

KESIMPULAN

Jadi untuk daftar SIM Online gratis tanpa tes tidak ada, baik pembuatan SIM Offline maupun Online tetap harus mengikuti tes dan membayar biaya registrasi. Selain itu, diatas tim secretfiles-game.com juga menyebutkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM Online dengan prosedur registrasi, biaya daftar, tahap seleksi hingga proses pengambilan SIM.

sumber gambar :

  • tim secretfiles-game.com
  • Alinea.ID
  • pikiran-rakyat.com