24 Cara Membuat SIM C Terbaru : Biaya, Syarat & Prosedur

Cara Membuat SIM C – SIM atau dikenal dengan Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu hal penting yang wajib kita miliki. Terlebih kita memang kerap menggunakan sepeda motor atau mobil ketika pergi bekerja atau untuk keperluan lainnya. Memang pada dasarnya SIM diperlukan ketika kita mengendarai kendaraan ke kota-kota besar.

SIM juga bisa membuat kita terhindar dari adanya tilangan, maka dari itu ini menjadi sesuatu yang wajib kita butuhkan. Cara membuat SIM C akan menjadi topik utama di pertemuan kali ini yang akan kami sampaikan secara lengkap. Pembahasan ini nantinya meliputi syarat, prosedur dan juga biaya yang diperlukan ketika membuat SIM C.

Cara membuat SIM C juga tidak berbeda jauh dengan cara membuat SIM lainnya, namun besaran biaya yang dikeluarkan berbeda. Perlu diketahui juga bahwa SIM C memiliki beberapa kategori, yakni SIM C1, C2 dan C3. Adapun penjelasannya nanti akan kami sampaikan bersamaan dengan pembahasan utama kali ini.

Mengenai cara membuat SIM C juga bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Baiklah tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap yang telah scretfiles-game.com siapkan berikut ini.

Cara Membuat SIM C

Syarat Ketentuan Membuat SIM C

Pada pembahasan pertama kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai syarat ketentuan pembuatan SIM C. Syarat ini menjadi hal yang sangat penting ketika melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Ada beberapa syarat ketentuan yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Syarat Usia

Untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi C, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki kartu identitas atau KTP dan tidak buta warna total. Penting diketahui untuk mendapatkan SIM C1, syarat minimal usia adalah 18 tahun, sedangkan SIM C2 minimal usia adalah 19 tahun.

2. Ujian Teori

Lalu untuk syarat kedua adalah kalian nantinya diwajibkan untuk melakukan ujian teori. Ujian teori ini meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.

3. Ujian Praktik

Setelah melakukan ujian teori dan dinyatakan lulus, kalian juga harus mengikuti ujian praktik atau ujian mengendarai sepeda motor. Ujian ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengendarai kendaraan.

4. Masa Berlaku SIM

Penting diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang SIM untuk bisa mengemudikan kendaraan lagi di jalan raya.

5. Sanksi

Pelanggaran aturan lalu lintas bisa menyebabkan seseorang kehilangan SIM. Disamping itu, seseorang juga bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Cara Membuat SIM C

Untuk membuat SIM C, ada 2 cara yang bisa kalian pilih, pertama secara online dan kedua secara offline. Adapun prosedur lengkapnya bisa kalian simak di bawah ini.

1. Cara Membuat SIM C Offline

  • Langkah pertama kalian bisa menyiapkan beberapa berkas persyaratan terlebih dahulu. Jika sudah, silahkan kunjungi kantor Samsat setempat.
  • Sesampainya di lokasi, kalian bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang telah ditentukan oleh pihak setempat.
  • Kumpulkan semua berkas dalam map biru dan letakkan di loket pendaftaran.
  • Lalu, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Jika sudah lengkap, maka kalian akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C.
  • Lakukan juga pembayaran pendaftaran di loket pembayaran.
  • Nantinya petugas akan memanggil satu per satu untuk masuk ke ruang uji teori.
  • Jika lulus uji teori, pemohon akan diminta untuk melakukan uji praktik mengendarai sepeda motor secara langsung.
  • Jika lulus, selanjutnya pemohon akan melakukan proses identifikasi mulai dari foto SIM, tanda tangan dan sidik jari.
  • SIM akan segera dicetak dan bisa diambil setelah petugas memanggil nama pemohon.

2. Cara Membuat SIM C Online

Selain melakukan pembuatan secara offline, kalian juga bisa membuat SIM secara online. Adapun langkah-langkahnya bisa kalian simak di bawah ini.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
  • Masukkan nomor HP kalian.
  • Kemudian, lakukan daftar akun dan verifikasi data.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu “SIM”. Pilih “pendaftaran SIM”.
  • Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  • Ikuti pembayaran pendaftaran SIM. Lakukan ujian teori.
  • Jika dinyatakan lulus, silahkan pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di kantor Satpas yang sudah dipilih.
  • Lakukan ujian praktik.
  • SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM C

Penting diketahui bahwasanya SIM C memiliki beberapa jenis, yakni SIM C1, SIM C2 dan juga SIM C3. Beberapa jenis SIM tersebut memiliki kategori masing-masing, dimana untuk SIM C1 diperuntukkan untuk sepeda motor di bawah 250cc, sedangkan untuk SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor diatas Rp 250 cc dan maksimal 500cc. Sedangkan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor diatas 500cc.

Melihat hal tersebut, mungkin banyak yang beranggapan bahwa biaya pembuatan SIM C tersebut akan berbeda-beda. Namun hal tersebut berbanding terbalik, dimana besaran biaya yang dibebankan ketika membuat Surat Izin Mengemudi C adalah sama. Adapun besaran biaya pembuatan SIM C per kategori adalah sebagai berikut.

  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM C3: Rp 100.000

Perlu diingat juga bahwa biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya seperti biaya asuransi, tes psikologi dan juga tes kesehatan.

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai cara membuat SIM C terbaru lengkap dengan informasi biaya, syarat dan prosedurnya. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat scretfiles-game.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.